Jelang Pemilu, Sosialisasi Netralitas ASN Dinilai Perlu

Pati, Pesantenanpati – Jelang pemilihan umum (Pemilu), pimpinan perangkat daerah hingga pimpinan unit pelaksana teknis di lingkup Pemkab Pati didorong untuk melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Kesejahteraan dan Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Nono Harjono menyampaikan bahwasannya ada beberapa point yang harus dilakukan.

Mulai dari melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kemudian melakukan penandatanganan integritas netralitas pegawai ASN diinstansi masing-masing.

“Dan nantinya selain pegawai ASN, pemimpin juga melakukan pembinaan sekaligus mengawasi para pegawai ASN. Baik itu pimpinan perangkat daerah dan pimpinan unit pelaksana teknis dilingkungan Pemkab Pati, itu wajib lo. Biar tidak melanggar aturan saat menjelang pemilu atau pilkada ditahun 2024 mendatang ya,” ucap Nono.

“Dan pastinya ada beberapa tugas atau kewajiban yang akan dilakukan pimpinan itu, bisa dengan sosialisasi pada peraturan-peraturan tentang pegawai ASN harus netral saat pemilu atau pilkada. Kemudian melakukan ikrar bersama dengan apa, dengan penandatanganan integritas netralitas pada masing-masing pegawai ASN diinstansinya,” lanjut dia.

BACA JUGA :   Longsor di Bulan Desember, Hingga Kini Jalan Pakis-Purwokerto Masih dalam Kondisi Memprihatinkan

Selain itu, pimpinan juga diwajibkan untuk membentuk atau membuat tim internal yang mana bertugas melakukan pengawasan terhadap pegawai ASN.

Terlebih, meneliti titik-titik rawan yang kerap dilakukan pelanggaran bagi pegawai ASN. Sesuai dengan peraturan dikomisi pemilihan umum terkait pemilu dan pilkada ditahun 2024.

“Kalau perlu membuat tim secara internal jadi nek pegawai ASN melanggar pimpinan atau timnya udah tau, oh ini melanggar, oh inintidak sesuai aturan,” lanjut Nono.

“Sekaligus mengidentifikasi atau meneliti bagian titik-titik rawan terjadinya pelanggaran pada pegawai ASN disetiap tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan peraturan yang tercantum diperaturan komisi pemilihan umum tentang tahapan pemilu dan pilkada,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *