Pesantenanpati.com – Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mencanangkan satu perusahaan minimal satu persen mengakomodir tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
Hal ini dikemukakan Bupati Rembang Abdul Hafidz saat Hari Disabilitas Internasional pada 5 Desember 2022.
Bupati Hafidz mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari seluruh jumlah karyawan.
Selain itu, untuk lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD mewajibkan minimal 2 persen pekerjanya dari kalangan disabilitas.
Namun hingga sampai saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat memenuhi aturan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Dengan kondisi tersebut, maka Pemkab Rembang melaksanakan upaya “Gerakan Satu Perusahaan Satu Persen Disabilitas.”
“Di Indonesia, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dituangkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Hafidz.
Bupati juga menganjurkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) untuk menindak lanjuti gerakan ini. Bagi perusahaan yang tidak memberikan ruang kerja untuk penyandang disabilitas maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta perusahaan di Kabupaten Rembang mentaati perundang-undangan, salah satunya perusahaan harus mempekerjakan 1 persen jumlah karyawan harus kaum disabilitas,” ungkapnya.
Melalui regulasi dan kebijakan serta melalui budaya masyarakat yang inklusif dapat meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan. Dan mendorong terbukanya akses layanan publik yang ramah disabilitas.
“‘Penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang sama. Kesempatan luas untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kesempatan luas untuk bekerja dan berkarier, serta kesempatan luas untuk berprestasi,” pungkasnya. (*)
“Pemkab Rembang Canangkan Gerakan Satu Perusahaan Satu Persen Disabilitas“. Mitrapost.com, 5 Des 2022.