5 Perumahan Serahkan Aset PSU Senilai Rp6.441 M, Plt Bupati Pati Instruksikan Pengelolaan

Pati, Pesantenanpati.com – Sebanyak lima perumahan melakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) hasil pendampingan hukum oleh Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pati dengan total nilai aset mencapai Rp6.441 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Dalam hal ini, penyerahan yang dilakukan di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati pada Selasa (07/07/2026) itu ditujukan agar seluruh aset memiliki kepastian hukum, tercatat di administrasi pemerintah daerah, dan dimanfaatkan secara penuh bagi kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, seluruh aset yang telah diserahkan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui pencatatan, pengamanan, pengelolaan, hingga pemeliharaan oleh perangkat daerah, agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan berhenti pada proses serah terima. Saya instruksikan agar seluruh aset segera dicatat, diamankan, dikelola, dan dipelihara dengan baik sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Kemudian, pihaknya juga menyebut terkait dengan aset PSU tersebut yang meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga jaringan irigasi yang selanjutnya menjadi bentuk tanggung jawab secara resmi dari Pemkab Pati.

BACA JUGA :   Pemkab Pati Dukung Pengembangan Sektor Perikanan Tangkap

Alhamdulillah, dalam sepekan terakhir sudah ada beberapa investor yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di Kabupaten Pati. Potensinya mampu menyerap sekitar 3.000 hingga 4.000 tenaga kerja di setiap perusahaan. Ini peluang yang harus kita sambut bersama,” jelasnya.

Menurut Chandra, fenomena peningkatan minat investasi mampu berdampak pada kebutuhan hunian di Kabupaten Pati. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak pelaku usaha perumahan untuk memanfaatkan peluang dengan memperhatikan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed