Pesantenanpati.com – Baru-baru ini Pemerintah Kota Surabaya menghimbau warganya untuk menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) untuk memudahkan perizinan atau ketika bepergian.
Identitas Kependudukan Digital sendiri merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan IKD warga yang ingin bepergian seperti naik transportasi umum tidak perlu mengeluarkan KTP fisik kepada petugas.
Warga dapat lebih mudah menunjukkan identitasnya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada smartphone mereka.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga sudah mengajak seluruh warga Surabaya untuk beralih ke aplikasi IKD.
Menurutnya, memiliki banyak manfaat dalam hal transaksi pelayanan publik di antaranya mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan identitas.
Manfaat IKD :
- Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
- Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
- Mempermudah mengakses data anggota keluarga
Tidak hanya warga Surabaya yang dapat menginstall aplikasi IKD di ponselnya.
Kamu pun dapat menggunakan aplikasi ini untuk mempermudah akses NIK bila diperlukan.
Syarat tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022, yaitu :
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor ponsel
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Bila telah memenuhi syarat diatas, kamu dapat langsung menginstall aplikasi IKD di smartphone kamu, caranya pun tidak sulit dan hanya perlu beberapa langkah.
Berikut adalah langkah langkah pembuatan IKD berdasarkan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia :
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
- Buka aplikasi dan isi data diri berupa NIK, email dan no handphone kemudian klik verifikasi data
- Pilih ambil foto dan lakukan swafoto
- Pilih scan QR Code pada operator pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil sesuai Kabupaten
- Lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang di kirimkan melalui email yang sudah didaftarkan
- Setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Lakukan Pergantian Pin agar lebih mudah di ingat
Demikian cara menginstal IKD. Apabila pembaca ingin menggunakan IKD, silahkan terapkan cara di atas ya.