Bagaimana Cara Install KTP Digital?

Pesantenanpati.com – Ditjen Dukcapil Kemendagri umumkan untuk tidak menyediakan blangko e- KTP lagi.

Sebelumnya terdapat pernyataan bahwa Kemendagri akan mengganti e-KTP dengan KTP Digital.

KTP Digital nantinya lebih mudah digunakan karena bisa diakses melalui ponsel warga.

KTP Digital sendiri sering disebut sebagai IKD.

Zudan Arif Fakhrullah yang merupakan Dirjen Dukcapil mengatakah bahwa kebijakan ini adalah langkah yang diambil untuk menggantikan penerbitan e-KTP yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Penertiban e-KTP dinilai sangat lambat, sehingga KTP Digital ini hadir sebagai solusi tersebut.

Menurut Zudan, pencetakan e-KTP sering terkendala akibat 3 hal, yaitu pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film.

Menurutnya, kendala jaringan internet di beberapa daerah pun sering menyebabkan kegagalan enrollment dan perekaman sidik jari, hingga menyebabkan gagalnya e-KTP tersebut.

Selain itu, adanya pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua juga menurutnya menjadi salah satu kendala.

BACA JUGA :   Inilah Arti Kode yang Ada di Buah

Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 27 tahun 2022, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital.

Syaratnya yaitu memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital lengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Bila telah memenuhi syarat tersebut, kamu dapat langsung menginstall aplikasi IKD di smartphone pribadimu.

Berikut adalah langkah langkah pembuatan IKD berdasarkan Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia :

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Buka aplikasi dan isi data diri berupa NIK, email dan no handphone kemudian klik verifikasi data
  3. Pilih ambil foto dan lakukan swafoto
  4. Pilih scan QR Code pada operator pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil sesuai Kabupaten
  5. Lakukan aktivasi dengan cara mengakses link yang kirimkan melalui email yang sudah daftarkan
  6. Setelah berhasil melakukan aktivasi buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan
  7. Lakukan Pergantian Pin agar lebih mudah di ingat
BACA JUGA :   Memahami Parfum Alkohol vs. Non-Alkohol Sebelum Membeli

Sebagai catatan, apabila kamu ingin mengaktivasi IKD, maka kamu harus datang ke kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Demikian cara install KTP Digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *