Viral Pembubaran Ibadah di Gereja Wilayah Bantul

Pesantenanpati.comViral di media sosial pembubaran ibadah di gereja wilayah Sewon, Bantul oleh sekelompok orang.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta mengonfirmasi adanya kejadian itu. Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026).

“Kebangpol tidak hanya pada posisi menunggu laporan, tapi dari informasi kemarin ketika berkembang akan ada penolakan terkait kegiatan GMS, kami sudah mengkoordinasikannya,” ujarnya dilansir dari Detik.

Pihak Kesbangpol, jelasnya, sudah mencoba mengantisipasi kejadian tersebut. Namun akhirnya tetap terjadi.

“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Kesbangpol akan melakukan pembahasan terkait kejadian di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Semua itu agar situasi tetap kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Tapi yang terpenting kita sudah mencoba untuk langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga,” paparnya.

Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat Gereja Misi Sejahtera (GMS) melaksanakan kegiatan di salah satu hotel di Sewon. Karena biaya sewa hotel mahal, akhirnya GMS menyewa tempat baru untuk menjadi gereja.

BACA JUGA :   KPK Ungkap 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

“Kalau yang terkonfirmasi ke kita itu kan hari Kamis (21/5) itu memang ada kegiatan sosial yang dilaksanakan di tempat itu. Kemudian dilanjutkan, merupakan gedung sewa baru itu dari internal jemaat, itu kan semacam ada syukur tempat, rasa syukur untuk tempat ibadah yang baru yang dilaksanakan hari Minggu kemarin,” paparnya.

Pembubaran itu diketahui berkaitan dengan masalah izin.

“(Penolakan) masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum,” ucapnya.

Pihak GMS sendiri mengaku telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL).

“Nah, cuma di sini yang nanti akan kita tindak lanjuti terkait dengan pemahaman keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu, apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah memang masih ada pengurusan administrasi yang lain,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *