Pesantenanpati.com – Satu orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditemukan tak penuhi persyaratan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu karena ia merupakan eks terpidana yang belum bebas murni selama lima tahun.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Seorang terpidana memang bisa mencalonkan diri namun dengan syarat tertentu. Termasuk salah satunya adalah sudah bebas murni selama minimal lima tahun.
“Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui,” jelasnya.
“Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama lima tahun,” lanjutnya.
Ia menyebut bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan Pemilu. (*)