RI Teken Aturan Baru Penempatan DHE SDA hanya di Himbara

Pesantenanpati.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah meneken aturan terbaru terkait dengan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Dalam hal ini, DHE SDA akan ditempatkan di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) (pelat merah), seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

“Sudah juga [diundangkan], karena sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu. Nanti biar Menteri Sekretaris Negara [Prasetyo Hadi] yang umumin,” jelas Purbaya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (26/02/2026).

Dengan demikian, aturan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini akan mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE di bank pelat merah selama satu tahun senilai 50% dari total penerimaan devisa.

Perlu diketahui, Himbara dijadikan sebagai tujuan lantaran tercatat melakukan kegiatan usaha dalam Valuta Asing (Valas) yang dimiliki negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :   Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tanggapi Persoalan Kenaikan PBB-P2 di Pati

Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan aturan baru lainnya berupa pembatasan konversi DHE Valas ke Rupiah yang diturunkan dari semula 100% menjadi paling banyak 50%, diikuti perluasan penggunaan untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas.

Seiring dengan eksportir yang menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) Valas yang diterbitkan di domestik, pemerintah menerbitkan surat tersebut guna menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *