Resmi! Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri Dilarang Menggunakan Vape

Pesantenanpati.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan larangan penggunakan rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape di lingkungan kepolisian melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026, yang mulai diberlakukan sejak 30 Oktober 2026.

Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) melalui SE tersebut dilarang menggunakan vape, baik di dalam maupun luar lingkungan kerja.

Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah proaktif Polri untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk dengan memanfaatkan vape sebagai medianya.

Menurut Johnny, perkembangan modus peredaran narkotika terus mengalami perubahan dan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, melainkan merambah ke bentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

Sementara itu, perangkat vape pada praktiknya terdiri atas tiga komponen utama, di antaranya yaitu device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” jelas Johnny.

BACA JUGA :   Polres Tulungagung Imbau Warga Tak Nyalakan Petasan Selama Ramadan

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” lanjutnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (01/11/2026), dikutip dari Detik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *