Akan Ada Klinik Pratama di Kopdes Merah Putih, BPJS Kesehatan Beri Tanggapan

Pesantenanpati.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dikabarkan akan melakukan perencanaan terhadap pembukaan layanan klinik pratama yang dapat diakses menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pembahasan terkait dengan pemanfaatan klinik di Kopdes Merah Putih sudah mulai dilakukan.

Bahkan, sejumlah proyek percontohan (pilot project) juga diklaim sudah mulai dijalankan untuk dapat melihat model bisnis seperti apa yang akan diterapkan nantinya.

“Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik,” ujar Menkes Budi di Jakarta Utara, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Menkes Budi, klinik di Kopdes Merah Putih akan memiliki model bisnis yang serupa dengan klinik swasta. Hal tersebut tentunya akan berbeda dengan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang memberikan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan layanan pemerintah.

“Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini kan sama modelnya dengan model swasta,” jelasnya.

BACA JUGA :   Kemenkes Ubah Sistem Rujukan Rumah Sakit bagi Pasien Program BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan RI, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa klinik Kopdes Merah Putih nantinya harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, sebelum menjalin kerja sama dengan pihaknya.

Salaha satu di antara persyaratan yang dipenuhi adalah harus ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai klinik.

Setelah itu, BPJS Kesehatan baru akan melakukan proses penilaian kelayakan (kredensialing) yang meliputi fasilitas, sarana dan prasarana, hingga ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebelum memutuskan kerja sama.

“Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama,” ungkap Rizzky di Jakarta Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *