Pria Nekat Dekati Ibu Korban Demi Lancarkan Aksi Pencurian

Pesantenanpati.comPria asal Lampung nekat mendekati ibu korban demi mencuri barang berharga. Kasus tersebut menimpa warga Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini mengatakan bahwa tersangka berinisial ZM (56), warga Way Kanan, Lampung telah diamankan.

Pelaku diketahui nekat menggasak barang berharga setelah sebelumnya berpura-pura menjalin hubungan dekat dengan ibu korban menggunakan identitas palsu.

Kasus bermula pada Maret 2025, saat tersangka mengaku bernama “Santoso” dan mulai mendekati UH (53), ibu dari korban SKU (27). Kedekatan tersebut bahkan sampai pada tahap rencana lamaran yang dijadwalkan pada Sabtu, 29 November 2025.

Namun, pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharganya raib dari rumah. Barang yang hilang meliputi satu keping emas batangan ANTAM 10 gram, perhiasan emas, dua cincin perak berukir nama, hingga uang tunai.

“Korban merasa curiga karena tersangka yang sedianya akan melamar justru tidak diketahui keberadaannya. Saat pihak keluarga mendatangi tempat kos tersangka di wilayah Kranggan, ditemukan kuitansi laundry atas nama korban di dalam kamar tersebut. Barang bukti inilah yang menjadi titik terang pengungkapan kasus,” ujar AKBP Zamrul Aini.

BACA JUGA :   Polsek Juwana Tangkap Pencuri Kios Es Teh

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Kawasaki W175 hijau (B 6217 UBO) yang digunakan tersangka. Dua buah cincin perak bertuliskan nama “BENNY” dan “VIRA”.

Satu lembar nota pembelian emas dan surat gadai dari Pegadaian. Dompet serta kuitansi laundry milik korban.

Tersangka ZM diketahui melakukan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kepercayaan yang telah dibangun selama berbulan-bulan untuk menguasai harta benda korban tanpa izin.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, tersangka ZM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama yang memberikan identitas meragukan,” tegas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *