Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Berkedok Koperasi, Tipu Puluhan Ribu Orang

Pesantenanpati.comPraktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi terjadi di Jawa Tengah. Korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dari berbagai wilayah.

Praktik ilegal itu dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah.

Kasus ini terjadi sejak 2018 hingga 2025 lewat program simpanan. Pelaku menjanjikan keuntungan tinggi kepada korban.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Ada sekitar 41 ribu nasabah yang tercatat, mereka tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN, dengan tiga cabang terbesar yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng. Jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA :   Demi Beli Sabu, Pria Nekat Curi Sepeda Motor di Bengkel Wilayah Jakarta Utara

Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun. Barang bukti yang diamankan berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *