PJ Kades di NTT Cabuli Remaja Lima Kali, Ancam dan Beri Uang Tutup Mulut

Pesantenanpati.comSeorang Penjabat (Pj) Kepala Desa FXNW di Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pencabulan kepada satu korban di bawah umur sebanyak lima kali.

Pelaku mengancam dan memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak membeberkan aksi bejatnya itu.

“Setelah mencabuli korban (MRB), pelaku (FXNW) memberikan uang kepada anak korban sebagai bentuk ancaman dan uang tutup mulut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra dilansir dari Kompas.

Selain menjadi PJ Kades, pelaku juga merupakan pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Aksi pencabulan pertama kali dilakukan pelaku pada Desember 2023. Pelaku memberikan Rp30.000 kepada korban untuk tutup mulut.

Pelaku melakukan pencabulan lagi pada pertengahan Januari 2024 dan memberi uang Rp20.000 pada korban. Seminggu setelahnya, pelaku kembali melancarkan aksinya dan memberi uang korban Rp10.000. Kemudian pada 25 Maret 2024 pelaku mencabuli korban dengan memberi uang Rp30.000. Total tiga kali selama tahun 2024.

BACA JUGA :   Mayat Mengapung di Kali Gading Kirana Jakarta Utara, Identitas Belum Diketahui

Terakhir, pelaku melakukan pencabulan pada korban pada 25 Maret 2025 dengan memberi uang tutup mulut Rp50.000.

Kasus ini terungkap setelah korban buka suara lantaran tak tahan lagi dengan tabiat pelaku. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke Polres Sumba Barat Daya pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini berkas perkara sudah dilengkapi dan akan diserahkan ke jaksa,” kata Hendry.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *