Meutya Hafid Sidak Kantor Meta, Tingkat Kepatuhan di Bawah 30%

Pesantenanpati.com – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan inovasi metaverse, realitas virtual, dan kecerdasan buatan, Meta di Jakarta, dengan hasil tingkat kepatuhannya yang masih di bawah 30%.

Dalam hal ini, Meutya mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan induk dari WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Threads terhadap regulasi nasional berkesinambungan dengan meningkatnya kasus penipuan digital (digital scamming) yang merugikan masyarakat.

Sementara, Meutya menegaskan jika sidak dilakukan setelah sejumlah upaya komunikasi formal dan persuasif yang diajukan oleh Kementerian Komdigi RI kepada Meta tidak membuahkan hasil yang optimal.

“Ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak,” jelas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (05/03/2026).

Menurut Meutya, tingkat compliance platform Meta yang masih di bawah 30 persen dijadikan sebagai sorotan, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar dengan sekitar 230 juta pengguna internet.

BACA JUGA :   Pertamina Pastikan Kesiapan Stok dan Distribusi BBM Selama Idulfitri di Jateng DIY

“Disinformasi kedua yang paling banyak adalah kejahatan digital, termasuk scamming, penipuan-penipuan digital yang juga menjadi salah satu yang terbanyak laporan-laporannya,” katanya.

“Dan ini merugikan tidak hanya orang menengah tapi di level paling bawah,” tambahnya.

Atas hal tersebut, Kementerian Komdigi menegaskan bahwa platform digital yang beroperasi dan mengambil keuntungan di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional, termasuk dengan meningkatkan pengawasan konten.

“Pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri yang tentu berbasis di tanah air mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *