Jelang Lebaran, Peredaran Makanan dan Minuman di Pati Disidak

Pati, Pesantenanpati.com Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Kesehatan, dan Sat Reskrim Polresta Kabupaten Pati memantau peredaran makanan dan minuman kadaluarsa serta kandungan bahan berbahaya di pasar swalayan menjelang Lebaran 2024.

Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M menjelaskan pengecekan produk makanan dan minuman kemasan, serta sembako.

“Sembako dan setiap produk makanan, seperti tahu, jamur, daging, ikan dan makanan ringan lainnya, kami cek tanggal kadaluwarsa yang tertera pada kemasannya,” jelasnya seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Selanjutnya, Alfan menyampaikan sembako yang beredar sejauh ini masih aman dan tidak melewati tanggal kadaluwarsa.

“Pengecekan masih akan terus dilakukan, di seluruh toko, swalayan dan minimarket, untuk mengantisipasi penjualan produk makanan kadaluwarsa, terutama pada bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Kemudian, ia mengimbau para pedagang agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang kadaluwarsa. Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

“Bagi pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kadaluwarsa, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

BACA JUGA :   Pati Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,7 Miliar untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *