Kuatkan Sanksi Hukum Pelaku Karhutla, Presiden Prabowo Sebut Terorisme Ekologi

Pesantenanpati.com – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, mendorong adanya penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), lantaran dinilai sebagai masalah serius.

Dalam hal ini, Presiden Prabowo mengatakan bahwa penanganan pelaku karhutla harus membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas, serta adanya penguatan regulasi, di antaranya kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai bentuk terorisme ekologi.

Presiden Prabowo meminta kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk melakukan pendalaman terkait ketentuan sanksi terhadap pelaku karhutla.

“Coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi,” jelas Presiden Prabowo, dilansir dari CNN Indonesia.

Pada rapat terbatas yang membahas tentang penanganan sejumlah bencana di Tanah Air, Presiden Prabowo menerima sejumlah laporan terkini terkait penanganan karhutla, dengan upaya mitigasi yang diperkirakan masih dalam tahap rawan hingga satu setengah bulan ke depan.

BACA JUGA :   Presiden Prabowo Minta BPKP Periksa Pejabat tanpa Tebang Pilih

Oleh sebab itu, Presiden Prabowo mengaskan bahwa Pemerintah Pusat tengah bekerja secara maksimal untuk melakukan mitigasi, dengan harapan dampak kebakaran hutan di Indonesia tidak menyebar ke wilayah lain hingga negara tetangga.

Kemudian, pihaknya juga meminta adanya aturan dari daerah yang hingga kini masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan untuk segera dilakukan pencabutan, atau menawarkan kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ujarnya, dikutip Sabtu (19/09/2026).

“Segera Perda [Peraturan Daerah)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *