Komdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat Terkait Bocornya Data Pelamar

Pesantenanpati.com – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) secara resmi telah mengumumkan hasil investigasi internal yang dilakukan terkait dengan persoalan lowongan pekerjaan (loker) yang berdampak pada bocornya akses data pelamar.

Dalam hal ini, penelusuran yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Komdigi mengungkapkan bahwa kebocoran data pelamar loker berkaitan dengan proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Melansir dari Detik, Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan, perekrutan pegawai ternyata dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dengan pengadaan jasa yang dimaksud, mencakup sembilan posisi berupa tenaga administrasi.

“Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,” jelas Arief, dikutip Kamis (12/02/2026).

Selain itu, proses PJLP terhadap sembilan posisi yang mulanya dilaksanakan pada tanggal 12-15 Januari 2026 tersebut ternyata dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Komdigi.

BACA JUGA :   Aset Pegawai Kementerian yang Terlibat Judi Online Bakal Disita

“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Oleh dari temuan tersebut, proses PJLP terhadap sembilan posisi yang dimaksud secara resmi telah diberhentikan lantaran tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku, sesuai Kementerian Komdigi.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital juga telah menonaktifkan sebanyak tiga orang dari jabatannya yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa yang dimaksud.

Dalam hal tersebut, di antaranya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *