Karyawan Hostel Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada WNA Inggris

Pesantenanpati.comSeorang karyawan hostel berinisial BI alias S diduga melakukan kekerasan seksual kepada warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

Kasus diadukan ke polisi pada 15 September 2026. Penyelidikan kemudian dilakukan pihak kepolisian.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban.

Polisi juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen hasil pemeriksaan medis korban. Pemeriksaan medis tersebut antara lain didukung hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 dan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.

BACA JUGA :   DPR RI Desak Bank Mandiri Buka Blokiran Rekening Botok Jelang Demo

Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan pemenuhan unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta. Pihak Kepolisian hingga saat ini juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *