Pesantenanpati.com – Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik meminta pemerintah mencabut izin semua perusahaan tambang nikel yang ada di Raja Ampat, tidak hanya empat perusahaan.
Meski begitu, pencabutan IUP 4 perusahaan merupakan kabar baik. Meski begitu, kata Kiki, Greenpeace tetap meminta pemerintah untuk mencabut semua izin tambang nikel yang aktif maupun tidak aktif di Raja Ampat.
“Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Ia juga menyoroti kemungkinan izin yang dicabut bisa diterbitkan kembali karena ada gugatan dari perusahaan.
“Kami mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya,” jelasnya.
Pencabutan lima perusahaan penting dilakukan untuk melindungi Raja Ampat.
“Berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel,” jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah, tetapi mereka tetap menunggu aksi nyata dari pemerintah yang menyetop operasional perusahaan di lapangan.
“Kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” tutur dia.
Ia juga meminta pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
Adapun, empat dari lima usaha pertambangan (IUP) yang dicabut izinnya, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo). (*)