Pesantenanpati.com – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru-baru ini membuat publik heboh lantaran pernyataannya. Ia mengumumkan sebuah kebijakan baru yang mendapat dukungan positif dari masyarakat Indonesia terlebih mahasiswa.
Kebijakan tersebut adalah peraturan mengenai mahasiswa tingkat sarjana (S1) dan diploma empat (D4) untuk lulus tanpa diwajibkan untuk membuat skripsi.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menteri Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tugas akhir bagi mahasiswa tidak lagi hanya terbatas pada pembuatan skripsi atau disertasi. Tugas akhir ini bisa berupa berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Dia menegaskan bahwa keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini akan menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi.
Dia mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merespons hal ini dengan memperbarui Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan pendekatan kerangka (framework).
Dengan ini, setiap program studi memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan syarat kelulusan, baik melalui skripsi maupun bentuk lain yang relevan.
Respon positif dari netizen tidak berlangsung lama setelah pengumuman kebijakan ini. Banyak dari mereka yang mendukung langkah ini dengan berbagai alasan.
Beberapa di antaranya berpendapat bahwa menulis skripsi tidak selalu relevan dalam dunia kerja, dan pengalaman serta sertifikat memiliki bobot yang lebih penting dalam pencarian pekerjaan.
Ada juga yang menyatakan bahwa menulis skripsi sering kali tidak sesuai dengan kemampuan komunikasi yang butuhkan pada dunia kerja.
Skripsi sendiri merupakan tugas akhir sekaligus penentu mahasiswa lulus atau tidak.
Demikian kebijakan baru dari Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagaimana tanggapanmu mengenai hal ini?