Pesantenanpati.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO), yang secara ilegal diedarkan di Indonesia.
Melansir dari Detik Health, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap sejumlah 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama Januari hingga Februari 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik penambahan BKO dalam produk herbal tergolong di dalam jenis pelanggaran serius. Oleh sebab itu, pihaknya memberi peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap produk dengan klaim efek instan.
“BKO seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan dan diawasi tenaga kesehatan,” jelas Taruna dalam keterangan resminya, dikutip Senin (06/04/2026).
Di antara sejumlah 24 produk, penemuan BPOM yang didominasi dengan klaim stamina dan pelangsing tersebut, meliputi 9 produk mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol serta 8 produk pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, deksametason, CTM, dan prednisone.
Kemudian, ada pula 4 produk pelangsing yang mengandung sibutramine, 3 produk penambah nafsu makan mengandung deksametason dan siproheptadin, zat sildenafil tanpa pengawasan yang memicu efek samping seperti tekanan darah tidak stabil hingga gangguan jantung.
“Praktik ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam hal ini, BPOM menegaskan jika pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan produk ilegal. (*)













