Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wonosobo

Pesantenanpati.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kabupaten Wonosobo.

Kasus terungkap pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB saat anggota Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melaksanakan patroli rutin di jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di area SPBU.

Saat itu, petugas mendapati kendaraan yakni mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ yang mencurigakan.

Kendaraan tersebut dicurigai membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga didapati rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kendaraan sudah terparkir di garasi rumah milik S (61). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Selain itu, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.

BACA JUGA :   Babinsa Datangi Diskusi Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, Kapuspen TNI Buka Suara

Dengan demikian, total BBM yang dibeli mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berukuran sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” kata IPDA Andre Marco Julianto.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU. Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga merupakan BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun. (*)

BACA JUGA :   Panic Buying Terjadi di Aceh Tengah Imbas Isu Stok BBM Cukup untuk 25 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *