Gubernur Jawa Tengah Tunjuk Eko Sapto Purnomo Jadi Plt Bupati Sukoharjo

Pesantenanpati.com – Seorang Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama Etik Suryani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (09/07/2026).

Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, langsung melakukan penunjukan terhadap Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo.

Dalam hal ini, Luthfi mengatakan bahwa jabatan pelaksana tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus diisi oleh wakil kepala daerah, yang ditujukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujar Luthfi di tengah Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Ghradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/07/2026).

Setelahnya, pihaknya memastikan bahwa pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tetap berjalan setelah pelaksanaan penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pemkab Kudus Berikan Hadiah Ratusan Juta untuk Apresiasi Pengembangan Potensi Desa

Selain itu, Luthfi juga memberikan wejangan kepada seluruh kepala daerah sejak awal untuk terus menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum dan menjaga integritas.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya pencegahan yang meliputi pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para kepala daerah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *