Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Samin Tan Rugikan Negara Sebesar Rp17,7 T

Pesantenanpati.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan terhadap seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) bernama Samin Tan, telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp17,7 triliun.

Dalam hal ini, JPU mengatakan bahwa kerugian tersebut timbul atas adanya aktivitas ilegal dari penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan di wilayah tambang PT AKT.

Sidang pembacaan surat dakwaan Samin Tan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (05/11/2026).

Menurut surat dakwaan tersebut, Samin Tan dilaporkan telah melakukan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batubara, meskipun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT dinyatakan telah berakhir.

Bahkan berdasar pada surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017, PKP2B tersebut sudah berakhir sejak tanggal 19 Oktober 2017 silam.

“Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ujar jaksa, dikutip dari Detik.

BACA JUGA :   PBNU Setuju MUI Haramkan Kurma Israel

Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut juga turut dirasakan oleh sebanyak 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO) atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp3,9 miliar serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama senilai Rp170 miliar.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, Samin Tan didakwa melakukan pelanggaran Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, Samin Tan juga didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *