Sejumlah Remaja Todongkan Celurit ke Sopir Truk Ditangkap

Pesantenanpati.comOrang tua dan anak yang mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit kepada sopir truk di jalan Pantura Comal diberi pembinaan.

“Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan terungkap bahwa empat anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang,” kata Kepala Polres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dilansir Antara, Sabtu (11/5/2024).

Yovan menyampaikan pihaknya mengkoordinasikan kejadian tersebut dengan pemerintah desa untuk mengumpulkan sejumlah remaja yang berboncengan sepeda motor sambal menodongkan celurit ke sopir truk.

“Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan peristiwa tersbeut telah meresahkan masyarakat sehingga akan diproses secara hukum.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan bawang siapa yang membawa sajam merupakan perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

“Meski demikian, kami menempuh upaya preemtif dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka dapat diproses sesuai hukum berlaku,” katanya.

BACA JUGA :   Posyandu Ngudi Lestari 1 Rembang Raih Juara Satu se-Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *