Polisi Tetapkan 7 Tersangka Dalam Duel Maut di Pati

Pati, Pesantenanpati.comPolresta Pati menetapkan tujuh orang tersangka dalam kejadian duel maut antar kelompok pemuda di jalan Desa Gambiran, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menewaskan MS (16).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan pihaknya menetapkan dua orang dewasa dan lima anak di bawah umur sebagai tersangka. Keduanya berasal dari dua kelompok MTG dan Slow.

Ketujuhnya ditangkap polisi karena terlibat dalam tawuran tersebut. Adapun yang berperan sebagai admin media sosial yang berperan mengatur agenda tawuran itu.

“Perannya orang melakukan dua sebanyak tiga orang. Karena empat orang salah satu korban. Kemudian admin kedua kelompok untuk mengatur terkait pelaksanaan duel dan pimpinan kelompok untuk menyuruh korban dan kelompok melaksanakan duel,” jelas Alfan.

Selanjutnya, dia menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan terungkap bahwa dua kelompok itu sengaja untuk berduel.  Tujuan duel tersebut guna menguji mental anak baru yang ada di masing-masing kelompok.

“Maksud dari duel hasil penyelidikan kedua kelompok ini ingin menangkar atau menguji mental anak anak baru dari masing kelompok,” ujarnya.

BACA JUGA :   Satpol PP Pati Berikan Toleransi Pembongkaran Warung di Margorejo Hingga 12 Juni Mendatang

Polisi pun menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam), kendaraan bermotor yang dipakai tersangka, dan hp. Para tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang membawa sajam dan pasal 67c juntro pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Namun setelah korban meninggal dunia kami lakukan gelar perkara Kemudian para tersangka kami ancam pasal 76c juntro ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Alfan.

Sebagai informasi, tawuran antar kelompok remaja di jalan Desa Gambiran, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga menewaskan satu orang lantaran luka bacok di bagian kepala. Korban berinisial MS (16) merupakan warga Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan tawuran tersebut terjadi pada Minggu (28/7/2024) dini hari. Dia menyampaikan awalnya pihaknya mendapatkan laporan soal korban yang dirawat di rumah sakit akibat luka bacok setelah duel.

BACA JUGA :   Kapolresta Pati Ajak Masyarakat Wujudkan Zero Knalpot Brong

“Saat itu kondisi korban kritis. Petugas kepolisian melakukan introgasi kepada teman korban, di mana bahwa korban habis melakukan duel dengan kelompok remaja lain,” jelas Alfan, Selasa (30/7/2024).

Selanjutnya, dia menerangkan setelah diperiksa ternyata ada tawuran dua kelompok pemuda, yakni MTG dan Slow, di Desa Gambiran.

Mereka saling merencanakan untuk menantang berduel menggunakan senjata tajam hingga menewaskan MS yang berasal dari kelompok Slow.

“Sebelumnya dua kelompok ini sudah janjian sebelumnya untuk ketemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua menggunakan sajam,” jelasnya.

Nahas, ketika berduel korban mendapatkan bacokan di kepala sehingga dilarikan ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/7) siang.

“Kemudian keesokan harinya Senin (29/7) siang hari dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi dengan korban. Karena mengalami luka di kepala tersebut. Jenazah korban diserahkan kepada keluarga,” terang Alfan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *