Kronologi Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Sukolilo Pati

Pati, Pesantenanpati.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati menjelaskan kasus perkelahian hingga menyebabkan korban jiwa di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M menjelaskan perkelahian tersebut terjadi pada hari Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan warga Desa Wegil Sukolilo yang berinisial WG (21).

“Polisi Berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus, dan Membawa Sajam anak S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati,” kata Alfan dalam keterangannya.

Kejadian bermula seminggu sebelumnya kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui sosial media Instagram. Namun Kelompok Kampung Hening menolak ajakan tersebut.

Namun, pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Kelompok Kampung Hening kembali menantang Kelompok ABCD. Sehingga mereka sepakat melakukan perkelahian pada malam hari di perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

BACA JUGA :   Konser Kangen Band dan NDX AKA di Pati Berlangsung Meriah dan Aman

“Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari Motor sambil beberapa membawa Sajam dan sekira Pkl 00.15 WIB,  tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” jelasnya.

Lebih lanjut, seorang anak dari Kampung Hening berinisial RS (15)  maju dan membawa senjata tajam (sajam). Sementara dari Kelompok ABCD, seorang anggota bernisial IS (15) maju dan berkelahi dengan RS. IS menyabet clurit dan mengenai jari RS, lalu RS menggertak IS hingga mundur.

Kemudian, giliran korban WG (21) berduel dengan RS saling menyabet satu sama lain dengan clurit. Sabetan clurit RS mengenai punggung WG.

Lalu, WG melarikan diri bersama kelompoknya dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

“Kemudian Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman Korban WG (21) membawa Korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pati Kini Punya Tempat Camping Asyik View Waduk

Alfan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, penyebab WG menghembuskan nafas terakhir akibat luka tusuk pada punggung kiri hingga menembus paru-paru dan jantung, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

Polisi mengamankan satu orang tersangka dan enam orang lainnya yang membawa sajak. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 7 unit motor, 10 sajam, 11 ponsel, dan pakaian tersangka serta korban.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Atas perbuatannya Anak RS (15) disangkakan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP – Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun dan Untuk Anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) Membawa Sajam Tanpa Hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *