Polisi Tangkap Pria yang Bawa Kabur dan Perkosa Bocah SMP di Temanggung

Temanggung, Pesantenanpati.com – Polres Temanggung mengamankan seorang pria berinisial SN (20) karena membawa kabur dan memerkosa pacarnya yang berusia 13 tahun. Pelaku membawa kabur pacarnya ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Solo selama 6 hari.

Diketahui, SN berasal dari warga Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bekerja serabutan. Dalilnya, pelaku mengajak korban ke Jogja untuk mencari pekerjaan.

Kronologinya, SN menjemput korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah H 3476 QJ sekitar pukul 18.00 WIB pada Jumat (7/6/2024). Keduanya, baru berpacaran selama empat bulan.

“Modus operandi tersangka dengan korban memiliki hubungan pacaran (4 bulan). Kemudian tersangka membawa pergi korban yang masih di bawah umur sejak Jumat (7/6) sampai Rabu (12/6 atau selama 6 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (18/7/2024).

“Kejadian korban dan pelaku janjian untuk pergi tanpa seizin orangtua pergi ke Jogja dan Solo selama 6 hari. Pada saat di Jogja telah terjadi perbuatan persetubuhan antara korban dengan pelaku dua kali bersetubuh di Taman Denggung Sleman (tanggal 8 dan 10 Juni 2024),” sambungnya.

BACA JUGA :   MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Langgar Etik

Setelah sampai di Sleman, DIY, pelaku membawa korban ke Solo, pada Minggu (9/6/2024). Bekal keduanya habis saat sampai di Solo sehingga korban menjual gelang emasnya.

“Pelaku dan korban bergeser ke Solo karena bekal habis, korban menjual gelang emas untuk kebutuhan sehari-hari selama di Solo,” ujar Didik.

Lebih lanjut, mereka kembali menuju Jogja sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin (10/6/2024). Keduanya menuju Taman Dengung Sleman, lalu ke Parangtritis.

“Kemudian (persetubuhan) satu kali di penginapan Parangtritis (Bantul). Jadi persetubuhan sebanyak 3 kali (2 kali di Sleman dan sekali di Parangtritis),” kata Didik.

Tersangka lalu mengajak korban menuju Ngawi, Jawa Timur, namun ditolak. Korban teringat keluarganya, sehingga kembali ke Temanggung pada Rabu (12/6/2024).

“Setelah korban pulang, orang tua lapor ke Polres Temanggung. Pelaku ditangkap oleh Resmob di rumah pelaku,” katanya.

“Pasal yang disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. Korban masih sekolah, pelaku (kerja) serabutan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *