Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai Rp52,78 miliar dari Januari-April 2024

Kudus, Pesantenanpati.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyampaikan penerimaan pajak daerah di wilayahnya sejak Januari-April 2024 mencapai Rp52,78 miliar.

Jumlah tersebut memenuhi 29,09 persen dari rencana penerimaan sampai akhir tahun sebanyak Rp181,45 miliar.

“Dari enam pos penerimaan pajak daerah, realisasi tertinggi dari pos pajak air tanah yang mencapai 34,71 persen,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).

Selanjutnya, penerimaan pajak air tanah pada periode tersebut sebesar  Rp4,6 miliar, sementara realisasi hingga April 2024 sebanyak Rp1,6 miliar atau 34,71 persen.

Selain itu, PBB, BPHTB, pajak bara PBJT ng dan jasa tertentu (PBJT) yang di dalamnya termuat PBJT ada makanan, minuman jasa perhotelan, tenaga listrik, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Adapun pos pajak reklame terealisasi Rp950,16 juta atau 26,39 persen, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet sarang burung walet terealisasi Rp1,5 juta atau 17,16 persen dari target Rp9 juta..

BACA JUGA :   Banyak Keluhan, Jalan Jepara-Keling Diperbaiki

Hingga April 2024, pos PBB merealisasi 14,29 persen atau Rp6,07 miliar dari total target sebesar Rp42,5 miliar.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pendapatannya 33,41 persen atau Rp13,36 miliar dari target Rp40 miliar, serta PBJT yang terealisasikan sebanyak 33,94 persen atau Rp30,79 miliar dari rencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *