Kronologi Kasus Pembakaran Rumah Warga di Undaan Kudus, Motif Dendam Pribadi

Kudus, Rembangnews.comKasus pembakaran rumah warga di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus terungkap.

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya mengatakan bahwa dua pelaku yang diduga sengaja membakar rumah korban dengan bom molotov rakitan telah diamankan. Motif pelaku karena ada dendam pribadai atau sakit hati.

Aksi pembakaran diketahui dilakukan pelaku pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban awalnya terbangun dari tidur setelah mendengar kaca pecah disertai ledakan bagian depan rumah. Saat keluar kamar, korban mendapati rumah sudah terbakar.

“Korban kemudian keluar kamar bersama istrinya dan mendapati ruang tamu rumah sudah terbakar. Korban bersama keluarga berupaya memadamkan api serta menyelamatkan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah,” paparnya.

Usai pemadaman selesai, korban menemukan ada pecahan botol miras yang berbau bensin dengan dipasangi sumbu kain dan kondisinya sudah terbakar.

Hal itu menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat aksi pembakaran yang disengaja. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Undaan.

BACA JUGA :   Pj Bupati Kudus Buka Suara soal Stafnya Ikut ketemu Presiden Israel

Polsek Undaan bersama Satreskrim Polres Kudus pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapati dua pelaku berinisial ST (40) dan HS (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus. Pelaku pun diamankan pada 12 Juni 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga nekat melakukan pembakaran rumah menggunakan botol berisi bahan bakar yang dilempar ke dalam rumah korban,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, pecahan botol yang digunakan sebagai alat pembakaran, satu buah korek api, serta satu buah jaket warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Tersangka pun dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan orang maupun barang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *