Pemkab Rembang Wajibkan Desa Alokasikan Dana Penanganan Stunting

Rembang, Pesantenanpati.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mewajibkan setiap desa mengalokasikan dana desa guna pencegahan dan penurunan stunting.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 45 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said mengatakan pada tahun 2024 setiap desa telah mengalokasikan dana desa antara Rp8 juta hingga Rp20 juta sesuai dengan kebutuhan.

Nantinya alokasi dana tersebut akan digunkan untuk kegiatan fisik, pembangunan gedung Posyandu, Poskesdes, Polindes, PAUD dan TK. Selain itu, sarana air bersih, MCK umum, jamban keluarga, dan saluran sanitasi.

“Pembangunan posyandu ini juga mendukung di dalam penanganan stunting. Sarana air bersih, MCK dan saluran sanitasi,” kata Said seperti dikutip, Jumat (17/5/2024).

Sementara untuk pembangunan nonfisik, berupa pelatihan kesehatan pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes, dan TK, penyuluhan dan konseling, dan rembug stunting.

“Tim-tim lain di tingkat desa juga bisa difasilitasi di sini,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Pemkab Batang Fokuskan Penanganan Stunting

Untuk mengatasi penanganan stunting di level desa telah diatur dalam Perbup 37 Tahun 2023 tentang pedoman APBDes dan Perbup 45 Tahun 2023 tentang juknis pedoman dana desa.

Lebih lanjut, Nur Said menyampaikan pihaknya melakukan pendampingan desa dalam penyusunan APBDes, serta melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan APBDes terkait penaganan stunting.

“Perencanaan di level desa ini kita bantu mengawalnya. Insyaallah itu (pengawasan) akan kita lakukan di bulan Juni untuk (APBDes) di tahun 2025. Nanti finalnya di bulan Desember terkait penyusunan APBDes,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *