Rembang, Pesantenanpati.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akan mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhamat Fahrorozi mengatakan program tersebut dilakukan agar kepala desa mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan mencegah korupsi.
“Pembangunan ini harus berjalan, setiap tahunnya desa dibantu dengan dana desa. Ada beberapa kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan, sehingga ada laporan- laporan kepada kami, faktornya rata- rata karena ketidaktahuan mereka dan kades ingin melakukan kegiatan tapi keuangan terbatas, sehingga mangkrak,” kata Fahrorozi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang, Slamet Hariyanto, berharap program Jaksa Jaga Desa bisa berjalan optimal.
“Jika kepala desa mengalami kesulitan dalam menerapkannya (pelaksanaan program-red), ragu, tidak paham regulasi bisa berkonsultasi dengan kejaksaan. Sehingga pengelolaan keuangan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Desa Pakis, Sholikin, menyebutkan bahwa program tersebut bisa membantu pemdes untuk mengelola dana desa. Menurutnya, meski telah diawasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat kesalahan terkadang masih terjadi.
“Biasanya kalau ada temuan, larinya kan ke APH (Aparat Penegak Hukum), nah perannya Jaksa Jaga Desa di sini. Nanti ada pembinaan dan evaluasi, kalau ada temuan nanti Kejari akan berkomunikasi dengan inspektorat, kepolisian dan desa,” tuturnya.
Dia juga menerangkan bahwa latar belakang kepala desa beragam sehingga pemahaman tentang pengelolaan dana desa berbeda-beda.
“Kadang itu kesalahan itu karena belum adanya kapasitas dalam memahami regulasi pengelolaan dana desa,” terangnya. (*)