Pemkab Pemalang Bebaskan Denda Administrasi Wajib Pajak

Pesantenanpati.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pemalang menerbitkan progam bebas sanksi administrasi dan denda keterlambatan masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, mengatakan program pemutihan denda pajak untuk meringankan beban ekonomi warga.

“Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran PBB – P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Mansur.

Selanjutnya, dia mengajak masyarakat agar memanfaatkan momen itu dengan membayar PBB dilokasi yang disediakan.

Sementara itu Kepala Bappenda Pemalang, Rosi Kartika Dewi, mengungkapkan bahwa wajib pajak yang menunggak dari tahun 2023 bisa membayar sekarang tanpa didenda.

“Bappenda telah membuka banyak channel (tempat) pembayaran secara online (daring) bekerja sama dengan Bank Jateng,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA :   MUI Kabupaten Semarang: Pembagian Hewan Kurban Prioritaskan Fakir Miskin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *