KPK Ungkap 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Pesantenanpati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bersama dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021.

Dua orang tersebut adalah, DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan II yang menduduki jabatan Komisaris PT IAE 2006-sekarang.

“Tersangka DP selaku direktur (PT PGN), dan tersangka II selaku komisaris PT IAE ini berdasarkan surat perintah penyidikan 17 Mei 2024,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (21/6/2024).

KPK sudah menggeledah tiga rumah atas dugaan korupsi jual beli gas tersebut. Penggeledahan dilakukan di kediaman AM dan HJ selaku eks pegawai PT PGN, serta DSW sebagai mantan Direksi PGN. Adapun beberapa barang bukti yang diduga mengarah adanya tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, sebanyak empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi telah digeledah untuk mendalami perkara pengadaan barang dan jasa itu.

Penggeledahan dilakukan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan pada 28-29 Mei 2024. Lalu, penggeledahan juga dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.

BACA JUGA :   KPK Minta Kejagung Setop Tangani Kasus LPEI

Penyidikan perkara dugaan kasus pengadaan di PT PGN tersebut dimulai tanggal 13 Mei 2024 berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan dugaan korupsi tersebut diprediksi telah merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *