Pesantenanpati.com – Sebanyak 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia mendapatkan sanksi pemberhentian sementara (suspend) dari Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI), terhitung mulai Senin, 2 November 2026 mendatang.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut berdasarkan pada ribuan SPPG yang disebut tidak tertib dalam melakukan pelaporan terhadap penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut pihak BGN RI, pemberian sanksi didasarkan lantaran ribuan SPPG tersebut belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Dalam hal ini, ketentuan pelaporan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin,” ujar Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI, Ketut Sumedana.
“Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” tambahnya pada Sabtu (31/10/2026), dikutip dari Kumparan.
Meski demikian, BGN RI masuk membuka kesempatan bagi setiap SPPG yang di-suspend untuk kembali menjalankan operasionalnya sebagaimana mestinya, dengan syarat harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)












