Sebanyak 7 Juta Lebih Konten Judol Diblokir

Pesantenanpati.comSebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) di berbagai platform media sosial diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah tersebut akumulasi dari sejak 2017 hingga 11 November 2025.

Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda mengatakan bahwa judol merupakan ancaman serius dan dalam pemberantasannya perlu dilakukan secara masif.

“Judi online menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lintas usia, bahkan hingga ke kalangan pelajar,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.

Konten yang diblokir berasal dari situs beralamat IP, sedang sisanya ditemukan di layanan berbagi berkas dan media sosial seperti Meta dan YouTube.

“Keberhasilan sejauh ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,” paparnya.

Upaya tersebut ternyata membuahkan hasil. Dimana jumlah deposit judi online pada 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun dari yang sebelumnya mencapai Rp51 triliun.

BACA JUGA :   PUBG Mobile Hadirkan Landmark Indonesia

“Karena judol dapat memunculkan berbagai masalah sosial, kriminalitas, serta tekanan ekonomi dalam keluarga. Maka, pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *