Satpol PP Copot Sejumlah APK yang Terpasang di Zona Merah

Pati, Pesantenanpati.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona merah atau zona yang steril dari APK.

Salah satu zona merah adalah kawasan alun-alun dan area rumah ibadah. Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum melakukan pencopotan APK.

“Sebelum melakukan penertiban APK, kami sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami mencopot APK tersebut sekira pukul 09.00 WIB. Terlebih memang banyak aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ujarnya.

APK yang dicopot diantaranya adalah baliho besar yang berada di sebelah timur Masjid Agung Baitunnur. Larangan memasang APK di area masjid dan alun-laun ini juga telah termuat dalam surat edaran Bupati Pati.

“Kemarin ada rapat kordinasi, sudah menyoroti APK yang melanggar aturan. Khususnya yang dipasang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman. Disepakati sebelum 30 Oktober harus ditertibkan,” ujarnya.

Penertiban APK juga telah dilakukan di kawasan alun-alun dan pagar Kantor Bupati Pati pada Jumat (25/10/2024) lalu.

BACA JUGA :   Sebanyak 79 Atlet Wakili Kabupaten Pati dalam Cabor Angkat Besi PORPROV 2023

“Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di alun-alun, di pohon, dan di pagar Pemda. Itu tidak boleh, sehingga Jumat kemarin kami tertibkan. Lalu APK kami amankan di kantor untuk nanti ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 telah mengatur jelas tempat yang menjadi zona larangan pemasangan APK.

Meliputi kawasan Alun-Alun Pati, kecuali tempat khusus yang disediakan pemerintah, taman-taman kota, gedung milik pemerintah, gapura dan tugu, hingga jalan-jalan protokol.

Kemudian Pasal 64 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 melarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *