Penerbitan Buku Nikah Beda Agama Menuai Pro Kontra di Kabupaten Pati

Pesantenanpati.com – Penerbitan buku nikah beda agama ini tengah ramai diperbincangkan banyak kalangan, termasuk di lingkup Kabupaten Pati.

Usulan ini datang dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang meminta diperbolehkan mencatatkan perkawinannya di KUA, maupun di pencatatan sipil. Setelah itu, pasangan beda agama bisa mendapatkan Buku Nikah Beda Agama atau Akta Nikah Beda Agama.

Spontan, wacana ini viral di sosial media dan mendapatkan berbagai respon dari banyak kalangan. Ada yang mendukung namun banyak juga yang menolak.

Salah satu Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti pun menanggapi isu penerbitan buku nikah beda agama ini.

Ia secara pribadi tidak mendukung usulan penerbitan buku nikah beda agama.

Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) itu menghormati dan menginginkan masyarakat menaati ajaran Islam.

“Karena saya penganut agama Islam yang jelas-jelas tidak memperbolehkan untuk menikah beda agama ya sangat menolak dan menyatakan tidak etis sekaligus tidak setuju dengan usulan penerbitan buku nikah beda agama,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).

BACA JUGA :   HET Pupuk Bersubsidi 2023 di Pati Tidak Naik, Cek Harganya

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 ayat (1) sudah jelas mengatur perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Terlebih pemerintah juga sudah memberikan alternatif untuk pernikahan pasangan beda agama melalui UU Nomor 34 tahun 2006 pasal 34 yang berisi, setiap warga negara berhak melakukan pencatatan perkawinan pada kantor catatan sipil bagi pasangan yang beragama non-Islam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *