Pemkab Pati-Bea Cukai Kudus Sosialisasikan Rokok Ilegal di Pucakwangi

Pati, Pesantenanpati.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, melakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kecamatan Pucakwangi, Pati, Senin (27/07/2026).

Dalam hal ini, kegiatan yang dijalankan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut menyasar sejumlah jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha eceran di Kabupaten Pati, yang ditujukan untuk menekan peredaran rokok tak berijin di tingkat pedesaan.

Berdasar pada laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pucakwangi, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha mikro dan pedagang rokok eceran Kecamatan Pucakwangi.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat sekaligus pedagang rokok eceran diajak untuk dapat mengenali sebanyak empat ciri utama rokok ilegal (2P2O), di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai yang salah peruntukan.

Pada penjelasannya, pihak Bea Cukai Kudus dan Diskominfo Pati menegaskan bahwa penerimaan cukai negara sangat penting bagi daerah lantaran akan disalurkan kembali ke masyarakat melalui adanya pembiayaan sektor kesehatan, bantuan sosial, hingga pembangunan sarana publik.

BACA JUGA :   Disnaker Sebut Masih Belum Ada Sinyal Kenaikan UMK

Oleh sebab itu, Pemkab Pati mengeluarkan imbauan terhadap masyarakat untuk dapat menolak serta melaporkan terkait adanya penemuan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya melalui kanal aduan resmi daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *