Pati, Pesantenanpati.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyebut bahwa pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2023/2024 berlangsung lancar sesuai dengan ketentuan.
Hal ia ungkapkan berdasarkan hasil evaluasi. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Deyas Yani Rahmawan mengatakan cabang Dinas Pendidikan wilayah III terdiri dari 24 SMA Negeri dan 15 SMK Negeri yang meliputi Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
“PPDB SMA atau SMK Negeri di cabang Dinas Pendidikan wilayah III yaitu meliputi tiga kabupaten, pada Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang dengan terdiri dari 24 SMA Negeri dan 15 SMK Negeri. Secara keseluruhan berlangsung dengan baik, lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deyas saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Dijelaskan Deyas, daya tampung di wilayah cabang Dinas Pendidikan III untuk SMA Negeri dengan jumlah 9.036 siswa, sedangkan untuk SMK Negeri dengan jumlah 5.507 siswa.
Sehingga, total daya tampung keseluruhan baik SMA/SMKN yakni terdapat 14.543 siswa, sedangkan persentase keterisian sejumlah 14.496 siswa atau sama dengan 99,65 persen.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyinggung terkait evaluasi pada kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) pada PPDB SMA/SMKN di Provinsi Jawa Tengah.
Yang dimana, kategori tersebut menjadi prioritas untuk diakomodir. Terlebih semua pihak satuan pendidikan atau sekolah sudah melakukan pelayanan dengan baik, sehingga hanya ada beberapa anak yang memberikan umpan balik untuk mendaftar.
“Selanjutnya, pada kategori Anak Tidak Sekolah juga menjadi prioritas untuk diakomodir. Satuan pendidikan sudah melakukan layanan yang terbaik, dengan cara menghubungi dan datang langsung ke rumah calon peserta didik di sekitar wilayahnya masing-masing. Dan hanya beberapa anak saja yang memberikan feedback berminat mendaftar,” singgungnya.
Deyas menuturkan bahwa pengaduan permasalahan selama PPDB berlangsung dapat terlayani dan diselesaikan dengan baik. Terlebih jika tidak bisa diselesaikan akan dilakukan eskalasi naik ke jenjang lebih atas, baik melalui Disdikbud induk maupun koordinasi lintas sektoral.
“Untuk pengaduan-pengaduan terkait permasalahan PPDB tahun 2023, alhamdulillah dapat terlayani serta terselesaikan dengan baik di posko PPDB tingkat satuan pendidikan maupun cabang dinas,” tutur Deyas.
Jika tidak terselesaiakan sesuai kewenangan di cabang dinas, maka kami lakukan eskalasi naik ke jenjang lebih atas kita sampaikan ke Disdikbud Induk atau kami koordinasikan lintas sektoral sesuai kebutuhan,” tutupnya. (*)