Pati, Pesantenanpati.com – Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Pati telah memasuki babak persidangan. Diketahui bahwa persidangan tersebut akan dilakukan di Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati Aris Dwi Hartoyo.
Pasalnya ia menjelaskan kasus Tipikor diatur dalam UU 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, berwenang untuk memeriksa dan menggelar persidangan memang pengadilan khusus Tipikor.
“Kalau penanganan persidangan Tipikor langsung di Semarang, soalnya hanya ada satu di provinsi yaitu di Semarang mas, ” kata Aris.
Ia kembali menjelaskan secara detail bahwa untuk penanganan kasus Tipikor memanglah berbeda, mulai dari hakim, dan seluruh persyaratannya memang berbeda pada umumnya.
“Undang-Undang Pengadilan Tipikor mengatur mengenai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda dengan Hakim pada umumnya, ” sambungnya.
Dalam implementasinya, ia mencontohkan jika ada kasus Tipikor yang berada di Kabupaten Pati, maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) berhak melakukan penyelidikan.
Namun, terkait pelimpahan berkas-berkas setelah memenuhi persyaratan akan langsung ditangani oleh Pengadilan khusus Tipikor di Semarang.
” Kalau penyidikan bisa dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan setempat, misalnya Pati ya pihak APH dan Kejaksaan dari Pati, tapi pelimpahan langsung ke pengadilan Tipikor, ” pungkasnya. (*)