Ketentuan Daftar Ulang PPDB di Jateng Memiliki Syarat yang Sama

Pesantenanpati.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa ketentuan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memiliki syarat yang sama.

Hal ini berlaku untuk daftar ulang jenjang SMA/SMK Negeri di setiap sekolah lingkup wilayah Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Deyas Yani Rahmawan pada hari ini, Rabu (5/7/2023).

“Persyaratan daftar ulang setiap SMAN dan SMKN itu sama baik yang menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dalam mengumpulkan dokumentasi daftar ulang akan selalu dipastikan bahwa data tersebut sesuai dengan Calon Perseta Didik (CPD).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan lantaran menghindari ketidaksesuaian data CPD di kemudian hari.

Akan tetapi, jika ada CPD yang terbukti tambahnya, maka CPD akan dikenakan sanki dan dinyatakan mengundurkan diri di sekolah negeri nantinya.

Selanjutnya, pihaknya juga menyinggung terkait pembagian calon peserta didik ke dalam rombongan belajar.

“Pembagian CPD ke dalam rombongan belajar didasarkan pada jumlah CPD yang melakukan pendaftaran ulang, dan CPD yang dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta didik,” singgungnya. (*)

BACA JUGA :   Dispermades Pati Sebut Cegah Penyimpangan Dana Desa Perlu Kerja Sama Berbagai Pihak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *