YLKI Tanggapi Perihal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta

Pesantenanpati.comYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi perihal usulan adanya gerbong khusus merokok di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menilai jika pengadaan gerbong khusus merokok justru tak sejalan yang regulasi yang ada di Indonesia. Yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 151, yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR).

“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang existing perihal kawasan tanpa rokok,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Dimana dalam aturan tersebut, angkutan umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok.

“Kereta api adalah angkutan umum, sehingga penyediaan gerbong merokok jelas melanggar ketentuan UU Kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, kualitas layanan PT KAI yang selama ini dinilai sudah baik justru akan tercoreng dengan adanya gerbong khusus merokok.

“Pelayanan KAI sudah sangat baik. Apalagi ada kebijakan bila penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat. Ini bentuk perlindungan konsumen,” jelasnya.

Padahal, jelasnya, penerapan kawasan tanpa rokok di transportasi menjadi upaya melindungi konsumen. (*)

BACA JUGA :   Suami Istri Tewas dalam Kecelakaan di Jakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed