Viral Karnaval Sound Horeg di Malang Ricuh, Ada Insiden Saling Pukul

Pesantenanpati.comViral karnaval sound horeg di Kabupaten Malang ricuh. Bahkan ada insiden saling pukul antara peserta karnaval dan warga.

Peristiwa itu terjadi di jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (13/7/2025) siang.

Kejadian berawal dari pawai truk pengangkut sound horeg yang melintas di permukiman warga. Kemudian perempuan datang berteriak diduga merasa tidak nyaman dengan sound system tersebut.

Laki-laki berkaus merah kemudian keluar dari rumah dan memaki serta mendorong peserta karnaval. Keributan pun terjadi. Kericuhan sempat coba dilerai warga.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan bahwa pemicu kejadian tersebut terjadi diawali dari pasangan suami istri yang menegur peserta karnaval karena suaranya mengganggu anaknya yang sedang sakit. Mereka berinisial RM (55), istri dari MA (57).

“Jadi pemicunya karena suara sound system yang keras. Salah satu warga menegur karena anaknya sedang sakit,” jelasnya.

“Suaminya (RM) kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta kirab budaya itu,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Tunjangan Guru Bakal Cair Mulai Maret 2025, Langsung Dikirim ke Rekening

Karena peserta karnaval didorong, temannya pun ikut emosi dan memukuli korban. Sehingga MA pun terluka di bagian pelipisnya.

“Karena mengetahui temannya didorong, dari peserta yang lain tidak terima akhirnya terjadi pemukulan,” jelasnya.

Kejadian itu sempat dilaporkan korban ke Polresta Malang Kota. Korban sudah berniat mencabut laporan karena sudah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Korban sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut. Setelah ada mediasi dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Sedangkan Yudi, warga atau peserta karnaval yang sempat terlibat ketegangan juga menyanggupi untuk memberikan ganti rugi sesuai permintaan korban.

“Pihak peserta kirab budaya juga memberikan ganti rugi sesuai permintaan korban,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *