Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

Pesantenanpati.com – Sidang gugatan praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK seharusnya digelar pada hari ini Senin (22/12/2023) di PN Jakarta Selatan.

Namun karena tidak ada kehadiran dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka sidang pun akhirnya ditunda hingga pekan depan.

“Sidang kita tunda hari Senin, 18 Desember sidang,” ujar Hakim tunggal, Estiono dilansir dari Bisnis.com.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat kepada hakim PN Jaksel atas penundaan sidang praperadilan Eddy.

Pihak KPK tak dapat hadir karena alasan masih menyiapkan kelengkapan dokumen. Selain itu, juga ada agenda lain yang tengah dijalankan.

“Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta. Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud,” ujarnya.

Eddy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Kasusnya bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu.

Aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke Eddy serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. (*)

BACA JUGA :   ICW Duga Ada Konflik Kepentingan di Kasus Firli Bahuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *