Ratusan Warga Bali Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Judol

Pesantenanpati.com – Data pribadi ratusan warga Bali disalahgunakan untuk keperluan sindikat judi online (judol) yang beroperasi di Kamboja.

Pelaku membujuk korban dengan uang Rp500.000 agar mereka mau buka rekening bank dan m-banking.

Para tersangka laki-laki berinisial CP (44), RH (43), NZ (21), FO (24), serta dua perempuan berinisial SP (21) dan PF (22).

“Modus operandi para pelaku mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan rekening bank,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra dilansir dari Kompas.

“Selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial AW yang berada di Kamboja,” lanjutnya.

Para pelaku sengaja menyasar masyarakat tidak mampu. Aksi ini dipimpin oleh CP. Identitas yang dikantongi kemudian didaftarkan secara online untuk membuka rekening bank dan M-banking menggunakan ponsel yang telah disediakan.

Ponsel dan kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada CP untuk dijual kepada AW, yang terlibat dalam sindikat judi online di Kamboja. Ada perantara kurir berinisial S. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan AW dan S.

BACA JUGA :   Logo dan Ucapan Hari Pers Nasional 2025

“Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT).”

“Para tersangka menerima upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per rekening,” tambahnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *