PMK Terbitkan Aturan Baru, DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Pesantenanpati.com – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi menerbitkan aturan baru yang mengawasi kepatuhan wajib pajak, dan sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun, tepatnya pada 1 Januari 2026.

Tepatnya dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 pasal 3, sejumlah aturan terdiri dari Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Dalam hal ini, pengawasan dibebankan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” berikut bunyi dalam pasal tersebut.

Melansir dari Detik Finance, sejumlah pengawasan yang dilakukan untuk sejumlah jenis pajak, di antaranya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.

Sementara, pelaporan dapat mencakup seperti usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek PPB atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.

BACA JUGA :   Sri Mulyani Sampaikan Rencana APBN 2025 ke DPR RI

Kemudian, ada pula pelaporan tempat kegiatan usaha yang mencakup atas Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, surat pemberitahuan objek PBB, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan lainnya.

Dalam hal ini, DJP diharuskan melakukan penjelasan data dan/atau keterangan dengan mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor secara luring maupun daring, kunjungan, imbauan, teguran, hingga meminta dokumen penentuan harga transfer.

Ada pula kegiatan berupa pengumpulan data ekonomi wilayah kerja, penertiban surat pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberi usulan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek PBB, perubahan status, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu, hingga pemeriksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *