Pesantenanpati.com – Pengumuman kuota sekolah dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan dilakukan mulai besok Kamis (28/12/2023).
Sekolah yang mengikuti SNBP harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya SMA/SMK/MA yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Kemudian terakreditasi, dan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sedangkan data siswa yang diisi adalah yang eligible.
“Halo, Calon Mahasiswa Indonesia! Tahap pertama pada SNBP adalah penentuan kuota sekolah berdasarkan akreditasi. Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah siswa yang dapat mendaftar melalui jalur SNBP dari sekolah tersebut. Untuk itu, mari perhatikan dengan seksama informasi kuota sekolah yang akan diumumkan secara terbuka pada 28 Desember 2023,” tulis akun resmi SNPMB BPPP.
“Perlu diingat, sekolah memiliki hak sanggah yang akan dimulai sejak tanggal 28 Desember 2023 hingga 17 Januari 2024. Namun, pastikan sanggahan didukung data/bukti yang kuat ya!” lanjut informasi tersebut.
Penentuan kuota bergantung pada akreditasi sekolah. Dimana sekolah akreditasi A: 40 persen siswa terbaik. Sekolah akreditasi B: 25 persen siswa terbaik. Sekolah akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik.
Tahapan selanjutnya yaitu masa sanggah kuota sekolah yang berlangsung mulai dari 28 Desember 2023 sampai dengan 17 Januari 2024. Baru kemudian dilanjutkan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) mulai dari 9 Januari hingga 9 Februari 2024. (*)