Pemuda di Denpasar Dikeroyok Saat Antar Teman Beli Rokok

Pesantenanpati.com – Seorang pemuda di Denpasar berinisial ARH (22) dikeroyok lima orang saat mengantar temannya membeli rokok.

Tim Resmob/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengamankan para pelaku pada pada Rabu (7/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman video yang beredar di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.40 Wita.

Lokasi pengeroyokan di depan sebuah warung Madura di Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar. Korban awalnya mengantar temannya membeli rokok sebelum didatangi sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor.

Satu dari kelompok itu diduga menabrak sepeda motor korban hingga jatuh. Saat korban berusaha berdiri, sejumlah orang melakukan pemukulan dengan tangan, balok kayu, besi, helm, dan batu.

Mereka sempat pergi. Namun beberapa menit kemudian mereka kembali dengan membawa balok kayu berukuran lebih besar dan kembali menyerang korban. Warga sekitar yang melihat kemudian berupaya melerai.

Karena pengeroyokan itu, korban mengalami memar pada pipi kanan serta luka pada kaki dan siku kiri.

BACA JUGA :   Itjen Kemenag Investigasi Kasus Pungli di Kankemenag Bogor

Kejadian ini telah dilaporkan ke Polda Bali pada 26 September 2026. Dua pelaku orang berinisial KZF (19) dan AAIR alias Gung Wah (18) berhasil diamankan pertama. Kemudian pengembangan pemeriksaan awal, petugas kembali mengamankan tiga orang lainnya, yakni MJ (17), KG CY (16), dan PWDA (20).

Pelaku AAIR diduga yang menendang korban, KZF diduga melemparkan balok kayu dan helm, sedangkan MJ diduga memukul korban menggunakan tangan. Sementara itu, KG CY diduga melemparkan batu ke arah sepeda motor dan menendang kendaraan korban, sedangkan PWDA diduga melemparkan balok kayu serta memprovokasi kelompoknya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan jaket hitam bermotif putih, batang besi berwarna hitam, balok kayu, serta spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga berkaitan dengan kelompok para terduga pelaku.

Dua pelaku yang masih di bawah umur akan diproses dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *