Pemalsuan SKCK di Gowa Terungkap, Dijual Lewat Medsos

Pesantenanpati.com – Pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Gowa terungkap. Pelaku menjual SKCK tersebut melalui media sosial (medsos).

Kasus terungkap berawal dari seorang korban yang mendatangi Polres Gowa untuk memperpanjang masa berlaku SKCK.

Saat dicek, ternyata SKCK tersebut tidak terdaftar di data Polres Gowa. Sehingga polisi merasa curiga.

“Kami baru saja mengungkap kasus SKCK palsu, di mana awalnya ada seorang korban yang datang untuk memperpanjang SKCK miliknya, namun datanya tidak kami temukan. Setelah ditelusuri, ternyata SKCK-nya palsu dan nyaris sempurna,” kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa dilansir dari Kompas.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap satu orang tersangka bernisinial WS (23). Ibu rumah tangga tersebut sengaja memasarkan SKCK palsu melalui media sosial, dengan target utama para perantau yang bekerja di luar daerah.

“Modusnya adalah pelaku menjual SKCK palsu tersebut melalui media sosial dan umumnya menyasar korban yang bekerja di luar kampung halaman,” jelasnya.

Tak hanya SKCK Polres Gowa, pelaku juga memalsukan SKCK dari 13 Polres lain.

BACA JUGA :   Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

“Ternyata bukan hanya SKCK Polres Gowa yang dipalsukan, tetapi juga ada 13 Polres lain yang dipalsukan dan korbannya tersebar di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Pihaknya pun masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh apakah ada tersangka lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *